Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ketua MPR Tak Singgung Presiden 3 Periode

Amandemen UUD Cuma Bahas Pokok-Pokok Haluan Negara

Rabu, 15 September 2021 07:05 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan, MPR melakukan amandemen terbatas UUD 1945 hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), bukan yang lain. Termasuk, tidak membahas perpanjangan masa jabatan presiden.

Wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, menurutnya, merupakan wacana prematur. Hal tersebut sulit terjadi dari sisi politik, karena partai politik (parpol) sudah bersiap menghadapi Pemilu 2024, mengusung calon presidennya masing-masing.

Baca juga : Ketua MPR: Lebih Banyak Mudharatnya

“Di internal MPR, mulai dari Komisi Kajian Ketatanegaraan, Badan Pengkajian MPR, hingga pimpinan MPR, kami tidak pernah membahas wacana perpanjangan jabatan presiden menjadi tiga periode,” ujar Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, dalam webinar yang digelar Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah secara virtual, kemarin.

Ketua DPR ke-20 ini menguraikan, pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden diatur secara tegas pada pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Pasal itu menyatakan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca juga : Pak Menkes, Kok Cuma Data Pejabat Yang Ditutup

“Artinya, presiden dan wakil presiden hanya dapat menjabat dua kali pada jabatan yang sama, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Masa jabatan tersebut dipegang secara penuh dalam periode 5 tahun maupun kurang dari 5 tahun,” jelas mantan Ketua Komisi III DPR ini.

Bamsoet menambahkan, perubahan konstitusi membutuhkan konsolidasi politik yang besar, karena pasal 37 ayat 1-3 UUD Tahun 1945 memberi syarat sangat berat. Pada ayat 1, usul perubahan pasal-pasal konstitusi dapat diagendakan dalam sidang MPR bila diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR (237 dari 711 jumlah anggota MPR).

Baca juga : Bela Ketua MPR, Junimart Girsang: Benny K Harman Kudet Soal PPHN

Di ayat 3 dijelaskan, untuk mengubah pasal-pasal konstitusi, sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR (474 dari 711 anggota MPR). Sementara di ayat 4, putusan mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR, atau sekitar 357 dari 711 anggota MPR.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.