Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengamat: KPK Tak Boleh Berhentikan 75 Pegawai Yang Gagal TWK

Selasa, 14 September 2021 20:32 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Ist)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Univeristas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan kebangsaan (TWK).

Hal itu diutarakan oleh Suparji berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), hasil assessment TWK bagi pegawai KPK kini menjadi kewenangan pemerintah.

Baca juga : PPKM Boleh Turun, Tapi Prokes Jangan...

"Tidak boleh, harus diperhatikan putusan MA tersebut hendaknya ditindaklanjuti dengan memperhatikan kelangsungan nasib pegawai tersebut," tegas Suparji dalam keterangannya, Selasa (14/9).

Suparji melanjutkan, selama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga tidak melakukan keputusan apapun. Maka sebaiknya pimpinan KPK juga melakukan hal yang sama.

Baca juga : Petani Dan Pemda Kompak Tolak Kenaikan Tarif Cukai Tembakau

Ia menyarankan pimpinan KPK untuk menunggu sikap tegas dari pemerintah soal nasib 75 pegawai KPK tersebut. "Belum ada putusan, ditunggu dahulu sikap pemerintah," ingat Suparji.

Diketahui, dalam putusan MA memutuskan tindak lanjut hasil assessment bagi pegawai KPK menjadi kewenangan pemerintah. Hal itu tertuang dalam berkas putusan putusan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh pegawai KPK beberapa waktu lalu.

Baca juga : Usul Bamsoet, Ketua Parpol Ganti Kadernya Di DPR Yang Tak Lapor LHKPN

Menurut putusan MA, gugatan terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat. Sebab, hasil assessment TWK itu bukan kewenangan KPK, melainkan pemerintah. "Sedangkan tindak lanjut dari hasil assessment TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah," lanjut kutipan tersebut. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.