Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Akhirnya Dijebloskan Ke Tahanan

Tersangka Kasus Jasa Tirta II “Ditelantarkan” KPK 3 Tahun

Sabtu, 4 September 2021 06:55 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi Perum Jasa Tirta II Andririni Yaktiningsasi menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Tersangka kasus dugaan korupsi Perum Jasa Tirta II Andririni Yaktiningsasi menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perusahaan Umum Jasa Tirta II tahun anggaran 2017.

Tersangka Andririni Yaktiningsasi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, setelah “ditelantarkan” selama 3 tahun. Usai pemeriksaan, perempuan yang berlatar belakang psikolog ini dijebloskan ke tahanan.

Baca juga : Kebanyakan Kasus Mangkrak, Alasan KPK Baru Tahan Tersangka Korupsi Jasa Tirta II

Andririni menyandang tersangka sejak 2018. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Inspektur Jenderal Karyoto mengakui, perkara ini cukup lama telantar. Perkara ini limpahan dari pimpinan KPK sebelumnya.

“Dari dulu saya ungkapkan bahwa (terjadi) overload (perkara)yang ada dan carry over dari 2019 dan 2020 ini menumpuk,” dalih Karyoto.

Baca juga : KPK Tahan Tersangka Korupsi Korupsi Perum Jasa Tirta II

Menurutnya, penyidik sudah berusaha maksimal menyelesaikan tumpukan perkara ini. Jenderal bintang dua polisi itu juga berdalih, penyidikan KPK sejak 2020 terkendala pandemi Covid-19, di mana diberlakukan pembatasan-pembatasan kegiatan. Dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

KPK juga mengikuti anjuran Pemerintah, menerapkan work from home (WFH) bagi sebagian pegawainya. Sementara perkara tidak mungkin diselesaikan dari rumah. Penyidik harus terjun ke lapangan.

Baca juga : Kejagung Umumkan Ilham Wardhana Siregar, Tersangka Kasus Asabri Meninggal Dunia

Sejak penyebaran Covid-19 mulai mereda yang dibarengi penurunan level kebijakan pembatasan kegiatan sosial, KPK mempercepat penyidikan. “Sebenarnya ini kendala klasik yang memang sekarang sedang kita benahi. Penyidik sekarang sedang ngebut,” kata Karyoto.

Sebagaimana diketahui, KPK mengumumkan penetapan Andririni sebagai tersangka —bersama Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro— pada 2018 silam.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.