Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Kuota Rokok Dan Miras, KPK Panggil Anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto

Jumat, 3 September 2021 12:51 WIB
Bupati Bintan Apri Sujudi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati Bintan Apri Sujudi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kepulauan Riau Bobby Jayanto.

Bobby bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Keterangannya akan digali untuk melengkapi berkas perkara tersangka Apri Sujadi, Bupati Bintan.

Baca juga : Kasus Korupsi Tanah Tangsel, KPK Amankan 2 Unit Mobil

"Hari ini (3/9) pemanggilan dan pemeriksaan saksi dugaan TPK Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 untuk tersangka AS dkk," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (3/9).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Apri Sujadi sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

Baca juga : KPK Dalami Duit Fee Kuota Rokok Dan Miras Buat Bupati Bintan Apri Sujadi

Selain Apri, KPK juga menetapkan Mohd Saleh H. Umar selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan atau BP Bintan.

Apri diduga menerima duit sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar sepanjang 2017-2018. Sementara itu, Saleh Umar diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta.

Baca juga : Si Bupati Keburu Wafat, KPK Target Kepala Dinas

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka AS Bupati Bintan periode 2016-2021," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers daring, Kamis (12/8).

Uang yang diterima Apri dan Saleh itu terkait dengan Pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sepanjang 2016-2018 di BP Bintan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.