Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Aset Rohadi Nggak Semuanya Disita, KPK Ajukan Banding

Senin, 19 Juli 2021 13:50 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi.

"Tim JPU yang diwakili Januar Dwi Nugroho, hari ini telah menyatakan upaya hukum banding melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Senin (19/7).

Dibeberkannya, komisi antirasuah mengajukan banding lantaran beberapa aset milik terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu belum sepenuhnya dirampas sebagaimana dalam surat tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai upaya asset recovery atau pemulihan aset.

Baca juga : Soal Serius, PPKM Bukan Untuk Candaan

"Uraian selengkapnya termuat dalam memori banding yang akan segera disusun dan kami serahkan kepada pengadilan Tinggi Jakarta," beber jubir berlatarbelakang jaksa ini.

KPK berharap Majelis Hakim pada tingkat banding mengabulkan permohonan banding JPU KPK tersebut.

"Mengingat salah satu tujuan dari kebijakan pemidanaan agar timbul efek jera adalah dilakukannya perampasan aset dari para pelaku tindak pidana korupsi," tandas Ali.

Baca juga : Belum Cerminkan Rasa Keadilan, KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Nurhadi

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun penjara kepada Rohadi. Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Mahkamah Agung (MA) itu juga diganjar membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Albertus Usada menyatakan, Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima suap dengan nilai total Rp 4.663.500.000 (Rp 4,6 miliar) dan gratifikasi dengan nilai Rp 11.518.850.000 (Rp 11,5 miliar). 

Selain itu, dia juga dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang sejumlah Rp 40.598.862.000 (Rp 40,5 miliar).

Baca juga : Strategi Redam Volatilitas Pasar Keuangan, BNI Dan PLN Luncurkan Buku Pintar Hedging

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Rohadi dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.