Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pasca Novi Kena OTT, Khofifah Tunjuk Plt Bupati Nganjuk

Rabu, 12 Mei 2021 21:05 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Ist)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengangkat Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi sebagai Plt Bupati Nganjuk. Marhaen, mengisi kekosongan jabatan yang ditinggal Novi Rahman Hidayat setelah dia jadi tersangka kasus suap jual beli atau lelang jabatan di Pemkab Nganjuk.

Khofifah berpesan ke Djumadi agar bekerja keras dan bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Pemkab Nganjuk.

"Tugasnya saat ini adalah mengajak masyarakat tetap guyub rukun dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. Sebab, bagaimana pun partisipasi masyarakat dalam berjalannya pembangunan daerah tetap dibutuhkan. Sehingga butuh adanya pengembalian kepercayaan masyarakat pada pemerintah," ujar Khofifah, Rabu (12/5).

Baca juga : Khofifah Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Nganjuk Ke KPK

Penunjukan Marhaen merujuk surat Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri No. 356/3098/OTDA tanggal 11 Mei 2021. Gubernur Khofifah berharap koordinasi di jajaran Forkopimda Nganjuk berjalan seefektif mungkin, serta program-program yang belum lama ini disepakati pada APBD 2021 bisa jalan bersama.

"Harus segera dilakukan sinkronisasi pelaksanaan program sehingga kasus yang terjadi tidak terpengaruh terhadap upaya mensejahterakan masyarakat," imbaunya. 

Sementara Marhaen menyatakan kesiapannya untuk menduduki posisi Plt Bupati Nganjuk. Dia mengaku sudah merencanakan langkah yang akan diambil. "

Baca juga : KPK Benarkan OTT Bupati Nganjuk

Ada hal yang ingin kita kondusifkan di Nganjuk. Pertama di pemerintahan, kedua di forkopimda. Kebetulan di Nganjuk sedang proses pengisian perangkat. Kita ingin menjaga betul Nganjuk ini sehingga jadi kondusif," tuturnya.

Oleh karena itu, pihaknya telah menggelar rapat dengan forkopimda soal masalah pengisian perangkat pemerintahan. Ia juga menerbitkan surat edaran. "Kami menerbitkan SE, sementara karena masih dalam force major, kita diinstruksikan untuk lewat panwas, pelantikan perangkat itu ditunda atau dihentikan," ujar Marhaen.

"Sebelumnya kami memohon maaf di Nganjuk ada sedikit ujian, lagi kena masalah," imbuhnya.

Baca juga : KPK Dikabarkan OTT Bupati Nganjuk

Terpisah, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jatim Jempin Marbun mengatakan bahwa ketika seorang kepala daerah tersandung kasus hukum dan telah menjalani masa tahanan, maka kepala daerah yang bersangkutan tidak boleh untuk melaksanakan tugasnya. 

Karena itu, untuk menghindari adanya kekosongan kepemimpinan, maka Gubernur Khofifah harus memberikan tugas pada wakilnya untuk menjalankan tugas Bupati.

Pemberian tugas Plt Bupati tersebut juga sesuai dasar hukum UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 65. Di pasal tersebut menyebutkan bahwa jika kepala daerah sedang menjalani masa tahanan, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.