Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Meski Sudah Dilimpahkan Ke Penuntutan

KPK Masih Bisa Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki

Rabu, 16 September 2020 14:52 WIB
Pinangki Sirna Malasari [Instagram]
Pinangki Sirna Malasari [Instagram]

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih punya peluang mengambil alih kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari, meski Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

"Bisa. Karena Pasal 10A (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK) disebutkan bisa juga dalam tahap penuntutan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Rabu (16/9).

Pasal 10 A UU KPK menyebut, komisi antirasuah berwenang mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. Malahan, kata Ali, peluang KPK melakukan penyidikan masih terbuka ketika persidangan berjalan.

Baca juga : KPK Terus Kembangkan Kasus Eks Ketua DPRD Tulungagung Supriyono

"Termasuk jika di persidangan pun masih ada kemungkinan pada tahap pengembangan perkara, sejauh ada alat bukti yang cukup," tandasnya.

Sekadar latar, penyidik Jampidsus Kejagung melakukan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Jakarta Pusat pada Selasa (15/9) kemarin. Eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu pun akan segera disidang.

Jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, jaksa akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Baca juga : Putri Eks Dirjen Imigrasi Diperiksa Terkait Kasus Jaksa Pinangki

Pinangki disangkakan menerima USD 500 ribu dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung (MA). Uang itu diduga hanya merupakan down payment (DP) dari USD 10 juta yang diduga disepakati antara Djoko dan Pinangki terkait pengurusan fatwa tersebut.

Dalam perkembangannya, penyidik menemukan adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan Jaksa Pinangki. Sejumlah asetnya sudah disita. Salah satunya, mobil BMW X5 mewah milik Jaksa Pinangki yang diduga dibeli dari uang hasil suapnya.

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni Djoko Tjandra yang diduga sebagai pemberi suap ke Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya diduga sebagai perantara suap. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.