Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mantan Bupati Indramayu Sekaligus Terpidana Kasus Korupsi, Supendi Kena Corona

Rabu, 16 September 2020 14:28 WIB
Mantan Bupati Indramayu Supendi (tengah) (Foto: Tedy Kroen/RM)
Mantan Bupati Indramayu Supendi (tengah) (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Bupati Indramayu yang juga menjadi terpidana kasus korupsi, Supendi dinyatakan positif Covid-19. Hal itu diketahui dari hasil tes swab yang dijalani Supendi bersama sejumlah napi lainnya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Rabu (9/9) pekan lalu.

"Belakangan saya bikin kebijakan swab, ternyata ditemukan ini (Supendi positif, Red)," ungkap Kalapas Sukamiskin Thurman Hutapea, Rabu (16/9).

Baca juga : Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Kembali Digarap KPK

Menindaklanjuti hasil tes itu, Supendi kini menjalani isolasi di RS Hermina Bandung, untuk menghindari kontak dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya di Lapas Sukamiskin.

Sebelumnya, Lapas Sukamiskin juga melakukan rapid test kepada seluruh napi. Hasilnya, semuanya dinyatakan non reaktif Covid-19.

Baca juga : Meriahkan HUT Kemerdekaan, Pertamina Gelar Kompetisi Bagi Jurnalis Foto

Supendi divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan 4,5 tahun penjara plus denda Rp 250 juta, karena menerima suap terkait pengerjaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.

Selain itu, dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,08 miliar subsider 1 tahun penjara.

Baca juga : Panglima TNI Sematkan Tiga Penghargaan Sekaligus Kepada Kapolri

Supendi pun dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik/pejabat negara,  selama 2 tahun. Lebih lama dari pidana pokoknya.

Jaksa Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengeksekusi Supendi ke Lapas Sukamiskin pada Selasa (28/7). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.