Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Meski Tak Ajukan Banding

KPK Terus Kembangkan Kasus Eks Ketua DPRD Tulungagung Supriyono

Minggu, 13 September 2020 12:43 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Istimewa)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak mengajukan langkah banding atas vonis eks Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

"JPU terima putusan tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada RMco.id, Minggu (13/9).

Supriyono yang terjerat kasus korupsi pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018 divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan vonis 8 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 4,85 miliar subsider 1,5 tahun penjara, serta pencabutan hak untuk dipilih dan memilih selama 4 tahun.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Yang berbeda, hanya pencabutan hak politiknya. Hakim mengkortingnya satu tahun dari tuntutan jaksa.

Baca juga : Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara 3 Tersangka Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Ke Kejagung

Ali membeberkan, pertimbangan JPU tak mengajukan banding adalah lantaran vonis itu telah memenuhi rasa keadilan.

"Selain itu juga, seluruh analisa yuridis JPU telah diambil alih majelis hakim," bebernya.

Sementara Supriyono sendiri mengajukan banding atas vonis tersebut. Dalam persidangan Supriyono, sejumlah pihak di Tulungagung disebut menerima aliran dana dari praktik rasuah "ketok palu" APBD tersebut. Salah satunya, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.

Ali memastikan, tim komisi antirasuah akan mendalami fakta-fakta dalam persidangan tersebut.

KPK bakal menetapkan pihak lain sebagai tersangka, jika tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca juga : KPK Garap 14 Eks Anggota DPRD, Salah Satunya Walkot Bandung Oded

"Tentu KPK akan dalami fakta-fakta persidangan tersebut, dan akan menetapkan pihak lain sebagai tersangka sepanjang adanya bukti permulaan yang cukup," tegasnya.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut ya," imbuh Jubir berlatar belakang jaksa ini.

Maryoto Birowo sudah dua kali diperiksa penyidik KPK, yakni pada 16 Mei 2019 dan 11 Februari 2020.

Dalam pemeriksaan kedua, Maryoto diperiksa hampir 5 jam. Keluar dari lobi gedung KPK pukul 15.45 WIB, dia mengaku dicecar 27 pertanyaan.

"Hanya meluruskan saja ya. Mekanisme saja, (terkait) tugas pokok wakil bupati, plt," ujar Maryoto yang memegang beberapa lembar kertas.

Baca juga : Wamen PUPR Targetkan Pembangunan Jembatan Sultra Rampung Maret 2021

Maryoto juga mengaku sempat ditanya soal mekanisme pengesahan APBD Tulungagung. Namun, ia tidak menjelaskan panjang lebar soal itu kepada wartawan.

"Yang di provinsi enggak ada, (APBD) di Tulungagung saja. Ya, iya ya seperti satu proses mekanisme saja," tutupnya. Dicecar pertanyaan-pertanyaan lain, Maryoto tampak gugup. Dia berjalan tergesa menyusuri lorong menuju ke luar gedung KPK.

Sampai di depan gedung komisi antirasuah, Maryoto langsung masuk ke dalam mobil yang sudah menunggunya.

Ali Fikri saat itu menyatakan, dari Maryoto, penyidik menelusuri aliran uang, yang salah satunya terkait dengan ketok palu pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung.

"Penyidik pada intinya mendalami adanya dugaan aliran uang, salah satunya terkait dengan ketok palu pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung," ungkap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/2) malam. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.