Dark/Light Mode

Soal Perppu Corona

Din Pimpin Perlawanan

Minggu, 12 April 2020 07:42 WIB
Din Syamsuddin (Foto: Istimewa)
Din Syamsuddin (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perppu penanganan pandemi corona terus menuai penolakan. Sejumlah pihak sudah ancang-ancang menggugat Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila disahkan jadi undang-undang. Din Syamsuddin sudah memproklamirkan diri siap memimpin perlawanan terhadap Perppu tersebut. 

Sejak diterbitkan 31 Maret lalu, Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 sudah menimbulkan polemik. Sejumlah pasal dalam Perppu tersebut dianggap tumpang tindih dengan undang-undang lain, termasuk konstitusi. Salah satu pasal yang paling disorot yakni pejabat KSSK tidak bisa dipidana atau diseret ke perdata saat mengeluarkan kebijakan. 

Baca juga : Provokator Tolak Jenazah Korban Corona, 3 Warga di Semarang Jadi Tersangka

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono sempat menyinggung Perppu ini. Menurutnya, Perppu tersebut memberikan kekuasaan begitu besar dan luas kepada eksekutif lantaran bisa menganggarkan belanja negara tanpa perlu membahas dengan DPR. SBY mengingatkan: power tends to corrupt. Absolute power tends to corrupt absolutely. Kekuasaan yang sangat besar sangat mungkin disalahgunakan. 

Kemarin, Masyarakat Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) gelar diskusi dengan tema “Menggugat Perppu Covid-19”. Diskusi ini diikuti para tokoh Muhammadiyah, akademisi dan pakar hukum tata negara. Mereka yang hadir antara lain mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Syaiful Bakhri, Wakil Dekan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Iwan Satriawan, guru besar hukum tata negara Unsoed Mu-hammad Fauzan, pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Sulardi, dan mantan anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani. 

Baca juga : Kena Dampak Corona, Luna Maya Pusing Gaji Karyawan

Dalam pemaparannya, Din menilai lahirnya Perppu penanganan corona tersebut tidak punya cantolan konstitusional yang jelas. Ia melihat Perppu itu tidak ada kaitannya dengan undangundang tentang kedaruratan kesehatan. Karena substansi Perppu itu bicara soal lain yang tidak relevan dengan kesehatan. 

Perppu tersebut, kata dia, memberikan kewenangan yang sangat besar kepada eksekutif dan lembaga keuangan. Namun, di sisi lain melucuti kewenangan lembaga negara lainnya seperti DPR dan BPK. “Ini perlu dikoreksi. Sangat terkesan memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan untuk kepentingan tertentu,” katanya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.