Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Haruskah ‘Bilik Asmara’ Di Lapas Dilegalkan?

YASONNA H LAOLY, Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia: Saya Masih Takut Sediakan Bilik Itu

Sabtu, 8 Desember 2018 10:10 WIB
Haruskah ‘Bilik Asmara’ Di Lapas Dilegalkan? YASONNA H LAOLY, Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia: Saya Masih Takut Sediakan Bilik Itu

RM.id  Rakyat Merdeka - Terungkapnya praktik penyewaan ‘bilik asmara’ di Lapas Sukamiskin, Bandung dalam persidangan kasus suap Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein, menambah daftar hitam praktik kotor di dalam sel. Dari persidangan itu, terungkap bilik asmara di Lapas Sukamiskin dibangun oleh narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah atas izin Wahid Husein.

Awalnya, Fahmi membangun bilik itu untuk digunakannya bersama sang istri, Inneke Koesherawati. Hingga akhirnya bilik itu disewakan ke napi lain dengan tarif Rp 650 ribu per sekali pakai.

Isu praktik penyewaan bilik asmara ini berkembang. Banyak kalangan menentang fasilitas bilik tersebut, karena dianggap sebagai bentuk pengistimewaan. Sebaliknya tak sedikit juga orang yang justru menilai, sudah seharusnya lapas memiliki fasilitas bilik asmara, dengan catatan bilik itu hanya boleh digunakan oleh napi bersama pasangan halalnya. Bukan untuk praktik prostitusi terselubung.
 Alasannya, narapidana juga seorang manusia yang membutuhkan seks dengan pasangan halalnya. Alhasil isu bilik asmara ini menjadi diskursus di tengah masyarakat.

Baca juga : ZOYA AMIRIN, Seksolog : Bilik Asmara Bisa Tingatkan Kualitas Hidup Narapidana

Kepada Rakyat Merdeka, seksolog Zoya Amirin dan Menkumham Yasonna H Laoly menyampaikan pandangannya terkait kontroversi perlu tidaknya bilik asmara di lapas. Apakah penyediaan bilik asmara itu perlu diatur juga dalam Undang-Undang Pemasyarakatan? Berikut penuturannya

Menurut Anda, mungkin enggak sih jika bilik asmara yang selama ini dilarang di dalam lapas justru dilegalkan sebagai sebuah fasilitas?
Kalau sekarang kan kita enggak memungkinkan, pengaturannya kan susah. Tapi sebetulnya itu di beberapa negara ada. Idealnya memang bisa diterapkan dan memang sudah ada di luar negeri, karena kita juga menghukum istri atau suami orang. Karena istri atau suaminya ikut menderita karena tidak memperoleh hak biologis. Tapi untuk kondisi kita yang sekarang, masih sulit. Tetapi nanti kedepannya harus dipikirkan.

Memang alasan sekarang tidak bisa karena apa?
Kalau sekarang, saya pikir, bayangin saja jumlah lapas kita itu sudah diisi 250 ribuan narapidana, itu sudah over capacity, sudah crowdied banget. Bahkan mengatur untuk bertamu saja sudah sangat repot sekali. Jadi idealnya memang iya, ke depan harus dipikirkan.

Baca juga : FADLI ZON, Wakil Ketua DPR: Pendapat KPK Sudah Melampaui Batasnya

Tapi jika ditilik dari sisi undang-undang apakah bilik asmara di lapas diatur juga?
Belum ada (aturannya) saat ini. Mungkin saja ada yang curi-curi kita kan enggak tahu. Kalau orang-orang sipir bercerita, ada orang yang bertamu ya ada yang sembunyi pegang-pegang tangan. Pernah itu ada kejadian, ‘Begini pak ada yang sedang bertamu itu, kain sarungnya diangkat untuk menutupi.’ Kalau dilihat bagaimana ya, tapi kan istrinya memang sudah berbulan-bulan tak dilihatnya.

Disamping rasa rindu psikologis, tentu biologis juga ada rasa rindu juga. Namun untuk aturan, kalau itu paling bisa kita atur, tidak perlu sampai ke tingkat undang-undang. Bisa diatur apakah dalam peraturan presiden atau pemerintah, tapi saat ini kita masih takut.

Takut kenapa?
Ya kita masih takut, sebelum seluruh aparatur birokrasinya betul-betul bersih dan transparan. Karena kalau tidak, itu akan diperdagangkan lagi. Nanti mau pakai ini harus ada biaya lagi, mau pakai fasilitas ini ada lagi. Merepotkan itu untuk sementara ini. Saya kira kita benahi semuanya itu secara baik.

Baca juga : SAUT SITUMORANG, Wakil Ketua KPK: Di Negara Demokrasi, Ide Boleh Didengar Boleh Tidak

Dimulai dari mana perbaikan itu?
Ya pengaturan kunjungan yang baik, bisa cepat mencegah perda-gangan-perdagangan di dalam lapas. Jadi jangan kita buka dulu ruang yang menambah-nambah pekerjaan, yang lain bisa terbengkalai nanti.

Tetapi narapidana sebagai manusia kan juga memiliki hak mendapatkan kebutuhan biologis?
Jika itu disebut memang bagian dari hak, ya itu boleh-boleh saja. Idealnya memang seperti itu, bahkan di beberapa negara sudah ada.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.