Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bos Kadin Usul Mall Dibuka Lagi Dengan Syarat Ketat

Pekerja Dan Pengunjung Harus Sudah Divaksin

Senin, 26 Juli 2021 05:30 WIB
Sejumlah pengunjung berjalan di salah satu Mal di Jakarta, Senin (5/7/2021). (Foto : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras).
Sejumlah pengunjung berjalan di salah satu Mal di Jakarta, Senin (5/7/2021). (Foto : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras).

 Sebelumnya 
Gulung Tikar

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengungkapkan, lebih dari 1.500 toko ritel gulung tikar sejak awal pandemi hingga Pember­lakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca juga : Mulai Besok, Pelanggan KA Jarak Jauh Di Pulau Jawa Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

“Tahun lalu, sekitar 1.300 toko yang tutup. Tiga bulan pertama tahun ini 88 toko swalayan yang tutup. Kalau ditambah dengan tiga bulan lagi berarti sudah ada 200 toko swalayan yang tutup,” katanya.

Roy mengungkapkan, sektor ritel kondisinya lebih parah pada tahun ini. Secara detail, setiap harinya ada satu hingga dua toko ritel tutup.

Baca juga : Nurdin Abdullah Diduga Tampung Gratifikasi Pake Rekening Pengurus Masjid

Menurutnya, beban biaya operasional rata-rata setiap satu minimarket dengan biaya fran­chise (miringin) sekitar Rp 400 juta-Rp 500 juta. Belum lagi, biaya investasi supermarket Rp 1 Miliar -Rp 35 miliar.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengancam memberikan sanksi ad­ministratif, hingga mencabut izin operasional dan mobilitas kegia­tan industri (IOMKI), jika perusa­haan tidak menerapkan protokol kesehatan. Hal ini ditekankan dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Keseha­tan Masyarakat Covid-19.

Baca juga : Perkuat Kerja Sama Pembangunan ASEAN dan Italia

“Kementerian Perindustrian terus memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap menerapkan pro­tokol kesehatan secara ketat dan disiplin sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah,” ucapnya.

Seperti diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ten­tang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali, pemerintah masih melarang operasional pusat perbelanjaan atau mall. Yang boleh buka hanya supermarket, farmasi dan restoran untuk take away atau delivery. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.