Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Bos Kadin Usul Mall Dibuka Lagi Dengan Syarat Ketat
Pekerja Dan Pengunjung Harus Sudah Divaksin
Senin, 26 Juli 2021 05:30 WIB
Sebelumnya
Gulung Tikar
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengungkapkan, lebih dari 1.500 toko ritel gulung tikar sejak awal pandemi hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca juga : Mulai Besok, Pelanggan KA Jarak Jauh Di Pulau Jawa Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
“Tahun lalu, sekitar 1.300 toko yang tutup. Tiga bulan pertama tahun ini 88 toko swalayan yang tutup. Kalau ditambah dengan tiga bulan lagi berarti sudah ada 200 toko swalayan yang tutup,” katanya.
Roy mengungkapkan, sektor ritel kondisinya lebih parah pada tahun ini. Secara detail, setiap harinya ada satu hingga dua toko ritel tutup.
Baca juga : Nurdin Abdullah Diduga Tampung Gratifikasi Pake Rekening Pengurus Masjid
Menurutnya, beban biaya operasional rata-rata setiap satu minimarket dengan biaya franchise (miringin) sekitar Rp 400 juta-Rp 500 juta. Belum lagi, biaya investasi supermarket Rp 1 Miliar -Rp 35 miliar.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengancam memberikan sanksi administratif, hingga mencabut izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI), jika perusahaan tidak menerapkan protokol kesehatan. Hal ini ditekankan dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Baca juga : Perkuat Kerja Sama Pembangunan ASEAN dan Italia
“Kementerian Perindustrian terus memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah,” ucapnya.
Seperti diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali, pemerintah masih melarang operasional pusat perbelanjaan atau mall. Yang boleh buka hanya supermarket, farmasi dan restoran untuk take away atau delivery. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya