Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Digugat PKPU, Operasional Garuda Tetap Optimal

Senin, 19 Juli 2021 13:41 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memastikan, adanya gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan Maskapai Khusus Kargo, My Indo Airlines (MYAI) tidak berdampak kepada operasional perseroan.

"Pemenuhan kebutuhan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal melalui hadirnya layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang. Khususnya, di tengah kondisi pandemi saat ini," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam siaran pers, Senin (19/7).

Dia menyatakan, rangkaian upaya maksimal yang dilakukan Perseroan untuk menghadirkan layanan penerbangan terbaik ini tidak terlepas dari esensi moda transportasi udara sebagai sektor krusial.

Baca juga : Kekerasan Aparat Harus Dihentikan

"Baik dalam menunjang pergerakan logistik, maupun perjalanan masyarakat yang harus terbang karena memiliki kebutuhan prioritas di masa pandemi," imbuhnya.

Garuda Indonesia sudah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (16/7). Sidang pertama telah dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Juli 2021.

Saat ini, kata Irfan, Perseroan bersama konsultan yang ditunjuk tengah mempelajari permohonan PKPU yang diajukan MYIA untuk memberikan tanggapan lebih lanjut terhadap permohonan PKPU tersebut, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga : Sistem Bea Cukai Error, Operasional Kapal Terganggu

"Hal tersebut merupakan wujud itikad baik Perseroan dalam upaya memperoleh penyelesaian terbaik bagi seluruh pihak berkaitan dengan kewajiban usaha Perseroan, dengan senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola Perusahaan yang baik dan akuntabel," tuturnya.

Selain itu, lanjut Irfan, Garuda Indonesia juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan dewan komisaris, pemegang saham dan otoritas terkait, mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh Perseroan terhadap pengajuan permohonan PKPU ini.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menjelaskan, MYIA mendaftarkan gugatan PKPU terhadap Garuda Indonesia ke Pengadilan Niaga pada Jumat 9 Juli 2021 dengan No.289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Baca juga : Lestari Moerdijat: Pandemi Melelahkan, Tapi Harus Tetap Optimistis

"Permohonan PKPU yang diajukan kepada Garuda pada Jumat (9 Juli 2021) sudah didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ujarnya, Selasa (14/7). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.